KIRAB BUDAYA DAN SOSIALISASI PERDES NO. 01 TAHUN 2019


Buntaran- hari rabu tanggal 25 Desember 2019 yang bertepatan dengan hari hari natal, pemerintah Desa Buntaran mengadakan kegiatan Kirab Budaya dan Sosialisasi Perdes Buntaran No. 01 Tahun 2019 tentang Lingkungan Hidup.
Pada acara kali ini dihadiri oleh pemerintah Desa Buntaran mengundang Bpk. Camat Rejotangan, Bpk. Babinsa, Bpk. Babhintrantibmas, staff Desa termasuk ketua Rt dan Rw dan tokoh masyarakat Desa Buntaran.
Acara kirab budaya ini diawali dengan arak-arakan tumpeng hasil bumi mengelilingi wilayah Desa Buntaran yang di pikul bergantian oleh Linmas Desa Buntaran serta di ikuti oleh Jaranan dari Desa Buntaran arak-arakan tumpeng hasil bumi ini berhenti di Jembatan Selatan MI Manba’ul Ulum Buntaran. Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Perdes Buntaran yang dibuka oleh Bpk. Kepala Desa Buntaran dengan Pelepasan Burung dan Pelepasan Berbagai Benih Ikan di sungai Lodoagung. Acara ini disambut meriah oleh warga Desa Buntaran lantaran acara seperti ini masih berlangsung 2 kali dalam 2 tahun ini ditambah lagi arak-arakan Tumpeng hasil bumi ini diikuti dengan Jaranan dari Desa Buntaran.
Perdes ini dibuat oleh pemerintah Desa Buntaran demi menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Desa Buntaran. adapun sisi dari Perdes tersebut sebagai berikut :
1. Dilarang menbar jaring atau penggunaan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik diwilayah perairan Desa Buntaran.
2. Berburu dan menangkap segala jenis burung di wilayah Desa Buntaran.
3. Membuang sampah, bangkai, tinja dan segala jenis bahan beracun ke sungai dan saluran air.
4. Melakukan kegiatan usaha yang dapat mencemari lingkungan tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
5. melakukan pencemaran/ perusakan lingkungan hidup.
Siapapun yang melanggar aturan tersebut diatas akan dikenakan denda sebesar Rp. 1000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?